Jumat 19 Jun 2020 20:46 WIB

BW: Di Mana Pimpinan KPK? Sudah Matikah Mata Nuraninya?

BW mengajak semua pihak untuk mengingatkan Firli Bahuri Cs agar bersuara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Bambang Widjojanto
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempertanyakan sikap pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dalam menyikapi peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Dimana pimpinan KPK dalam situasi ini? Ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Sudah matikah mata hatinya dan mata nuraninya?," kata BW sapaan akrab Bambang dalam sebuah diskusi dalam jaringan (daring), Jumat (19/6).

BW pun mengajak  semua pihak untuk mengingatkan Firli Bahuri Cs agar bersuara. "Ini kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya? seluruh proses penegakan hukum yang sekarang dilakukan oleh KPK kalau ada pukulan balik dia akan melindungi?” katanya lagi.

Tak hanya itu, BW  juga mempertanyakan apakah sudah saatnya untuk melupakan Firli Bahuri Cs. Hal tersebut bisa juga jadi pilihan. 

“Jadi ketika publik, seluruh diskursus, semuanya bicara tentang Novel, kita tak dengar apa sesungguhnya pernyataan dari pimpinan KPK. Apa memang sudah saatnya lupakanlah pimpinan KPK? Itu pilihan juga. Bahasa timurnya emang gue pikirin,” kata BW.

Sebelumnya, Ketua Firli sempat membuat pernyataan untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim terkait proses hukum terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.  "Prinsipnya adalah kami sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum itu," kata Firli pekan lalu.

Dia pun berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis dengan adil terhadap kedua terdakwa. "Nanti kami harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," kata dia.

Pada Kamis (11/6) pekan lalu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua  terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement