Selasa 23 Jan 2018 01:43 WIB

Pengacara: Pemanggilan Dahnil Sebagai Saksi tidak Tepat

Polda Metro Jaya memeriksa Ketum Pemuda Muhammadiyah sebagai saksi dalam kasus Novel.

Rep: Mg01/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/1) malam..
Foto: Mg01/Republika
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/1) malam..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dalam kasus penyerangam Novel Baswedan. Dahnil dipanggil untuk klarifikasi terkait pernyataanya dalam sebuah acara televisi swasta.

Ketua Tim Pengacara, Tris mengatakan, menurutnya dalam pemeriksaan ini, Dahnil kurang tepat dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi, melainkan yang tepat adalah sebagai ahli.

"Menurut kitab undang-undang hukum acara pidana, kapasitas bang Dahnil ini tidaklah menjadi saksi. Kemudin dalam pemiriksaan ada 24 pertanyaan dan dari 24 pertanyaan itu lebih tepat bang Dahnil ini jadi ahli bukan jadi saksi," kata Tris usai pemeriksaan Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Dahnil diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama hampir sembilan jam mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Dahnil dicecar pertanyaan dari sembilan penyidik.

Tris mengatakan, 24 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik telah dijawab oleh Dahnil, ia berharap dari sini bisa menjadi langkap maju dalam penyelesaian kasus penyerangam Novel Baswedan.

"Untuk itu kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik berkonsentrasi penuh terhadap seluruh hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Kemudian menemukan pelaku dan otak intelektualnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement