Senin 22 Jan 2018 18:13 WIB

Awasi Pabrik Ilegal, Wali Kota Minta Peran Serta Masyarakat

Masyarakat harus lebih jeli dalam mengenal orang baru dan lama di lingkungannya.

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Maraknya penggerebekan terhadap pabrik ilegal di Kota Tangerang beberapa waktu belakangan menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta masyarakat ikut serta dalam pengawasan rumah dan bangunan besar yang dijadikan pabrik-pabrik ilegal di Kota Tangerang.

"Jadi kan kita partisipasi dengan masyarakat," ujar dia pada Republika.co.id.

Terkait penggerebekan pabrik pengoplosan gas dan pabrik ekstasi di wilayah Kota Tangerang, Arief mengatakan tetap melakukan pengawasan bangunan-bangunan gudang pabrik. Namun, khusus untuk izin dari usaha minyak dan gas, kata dia, izin teknis berada di bawah kementerian ESDM.

"Karena kalau di pemerintah Kota hanya ada izin mendirikan, izin teknisnya itu kan ada di kementerian ESDM, kami tidak punya kewenangan," kata dia.

Arief mengatakan, masyarakat harus lebih jeli dalam mengenal orang baru dan lama di lingkungannya. Peraturan wajib lapor tinggal 1 x 24 jam harus maksimal diterapkan untuk menghindari adanya kejahatan di lingkungan sekitar.

Arief memberikan contoh, pabrik ekstasi di kawasan Alam Raya, Kota Tangerang tidak ada yang tahu sebelum adanya pengembangan kasus dari Polda Metro Jaya.

"Ditanyain tetangganya kan nggak tahu, biasa-biasa aja. Tapi siapa yang tahu. Ya makanya kita perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Mereka itu wajib lapor, kalau nggak melapor ya disambangi, kan ada aturan 24 jam wajib lapor untuk mencegah hal seperti itu," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement