REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pada Ahad (21/1), mengecam tindak kekerasan oleh Ibu kandung terhadap anaknya hingga meninggal dunia di Wamena, Jayawijaya. Gadis kecil berusia sembilan tahun berinisial C meninggal dunia ditangan R, ibu kandungnya sendiri dengan luka menganga di kepala dan luka bakar sangat parah di sekujur tubuh.
"Saya sangat terpukul dan mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan pada anak, terlebih lagi pelaku merupakan ibu kandung korban," kata Yohana.
Ia meminta seluruh orang tua dan orang terdekat yang berada di sekitar anak untuk tidak menjadikan anak sebagai korban pelampiasan masalah yang terjadi dalam kehidupan ini. Pelaku diketahui R sudah bercerai dengan suaminya, dia telah mengalami kegagalan atau ketidakberfungsian keluarga sehingga menimbulkan berbagai implikasi sosial dan ekonomi dalam rumah tangga dan berujung melakukan kekerasan pada anaknya, C, sebagai pelampiasan.
Korban meninggal dunia setelah dua hari berjuang dan mendapat perawatan intensif di RSUD Wamena, Papua. Pelaku mengaku bahwa korban menderita penyakit sarampa, namun hasil pemeriksaan dokter menyatakan luka korban ditimbulkan akibat penganiayaan.
Berdasarkan keterangan kerabat, pelaku yang merupakan ibu kandung korban diduga telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 3 miliar dan sesuai ayat (4) ditambah 1/3 pidana keseluruhan karena pelaku merupakan orang tua korban.
"Saya meminta kepada seluruh orang tua dan orang terdekat di sekitar anak untuk berkomitmen serius melindungi anak dengan memperkuat upaya preventif melalui penguatan ketahanan keluarga, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 06 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga," kata dia.