Rabu 17 Jan 2018 20:33 WIB

Pelaku Pencemaran Nama Pengembang Pulau Reklamasi Ditangkap

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu pembeli kavling di Pulau Reklamasi penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus pencemaran nama baik gaib, lantaran pelapor dan terlapor tidak diinfokan kepadanya, pada Rabu (17/1).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Salah satu pembeli kavling di Pulau Reklamasi penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus pencemaran nama baik gaib, lantaran pelapor dan terlapor tidak diinfokan kepadanya, pada Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA Tiba-tiba merebak kasus dari laporan seorang pelapor yang diketahui bernama Lenny Marlina, yang melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman atas PT Kapuk Niaga Indah (PT KNI). Kini polisi juga telah menangkap satu tersangka berinisial W.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan yang dilaporkan pada 29 Desember 2017 itu. "Tersangka W adalah yang menyebarkan video. Dan sudah kami tahan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (17/1).

Tidak hanya itu, tersangka W ini juga diduga melakukan pengancaman pada Lenny, untuk menyebarkan video perdebatan antara pembeli properti pulau reklamasi dan pengembang. Penetapan W sebagai tersangka rupanya sudah melalui tahap penyidikan.

Polisi juga mendatangkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, pidana, dan informasi teknologi untuk menggo informasi melalui keterangan saksi. Salah satu yang telah diperiksa pada Rabu (17/1) adalah Lili Sunarti, yang wajahnya muncul dalam video.

Saksi lain yang wajahnya juga muncul dalam video adalah Fellicita yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya pada Rabu (17/1), namun diundur menjadi Senin (22/1). Keduanya sempat protes kepada pengembang pulau reklamasi lantaran sudah membayar lunas, tapi tidak ada kejelasan kepemilikan kavling/rumah/ruko.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengagendakan pemanggilan dua pembeli Golf Island yang sudah membayar lunas kavling mereka di Pulau Reklamasi yakni Pulau C dan D. Keduanya dipanggil sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik pihak pengembang Pulau Reklamasi. Pada Rabu (17/1) keduanya pun hadir.

Salah seorang saksi, Fellicita Susantio mengatakan, tidak mengetahui alasan mengapa kepolisian tiba-tiba melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi. Bahkan, dia juga tidak mengetahui siapa pihak pelapor dan terlapornya, yang ia ketahui hanya dia dipanggil sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement