Rabu 17 Jan 2018 18:37 WIB

TPPU Bupati Kukar, KPK Dalami Surat Perizinan Kebun Sawit

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Rabu (17/1), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik KPK memeriksa para saksi di Polres Kutai Kartanegara.

"Saksi-saksi berasal dari anggota DPRD, pejabat di perguruan tinggi, swasta, pejabat di RSUD AM. Parikesit, Direktur PT SKN," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1).

Febri menuturkan, penyidik terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak. Dalam kasus dugaan TPPU, sambung Febri, salah satu hal yang didalami adalah terkait dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan sawit di sana.

KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam TPPU pada Selasa (16/1). Dugaan pencucian uang yang dilakukan Rita dan Khairudin bersal dari hasil-hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya, selama Rita menjabati bupati Kukar. Diduga, total pencucian uang sebesar Rp 436 miliar, jumlah tersebut pun akan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Adapun, uang yang diterima keduanya berasal darifee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Uang tersebut, dibelanjakan Rita dan Kharuddin menjadi seperti kendaraan, tanah dan bangunan.

Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement