Rabu 17 Jan 2018 17:09 WIB

48 Ribu Pemohon di Purbalingga Belum Bisa Mendapat KTP-El

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Seorang warga merekam retina matanya saat pembuatan e-KTP.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Seorang warga merekam retina matanya saat pembuatan e-KTP.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jumlah pemohon KTP-el yang masih mendapat Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP masih cukup besar. Di Kabupaten Purbalingga jumlahnya mencapai lebih dari 40 ribu pemohon.

"Hingga Januari 2018 ini, masih ada 48 ribu pemohon yang belum terselesaikan permohonan pembuatan KTP-elnya," jelas Sekretaris Dindukcapil Purbalingga, Rusmo Purnomo, Rabu (17/1).

Banyaknya warga yang belum bisa mendapat KTP-el, disebabkan pasokan blanko dari pemerintah pusat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan. Hal ini tidak hanya terjadi di Purbalingga, tapi juga di daerah lain.

Selain itu, kata Rusmo, juga terjadi beberapa kali gangguan teknis terkait pembuatan KTP-el tersebut. Baik karena rusaknya server di Dindukcapil, hingga putusnya koneksi dengan server dari pusat maupun server yang ada di kecamatan.

Mengenai ketersediaan blangko saat ini, Rusmo menyebutkan, pada awal tahun 2018 Dindukcapil Purbalingga telah mengambil alokasi blangko KTP-el dari Kemendagri sebanyak 8.000 lembar. Selain itu, Purbalingga juga mendapat alokasi blangko sebanyak 4.000 lembar dari provinsi.

"Dengan demikian, sejak awal Januari ada stok blangko sebanyak 12 ribu lembar," jelasnya.

Dengan persediaan ini, dia menyatakan, Dindukcapil akan mendahulukan warga yang paling lama mendapat KTP-el. Sisanya sebanyak 36.000 pemohon akan diselesaikan secara bertahap sesuai pasokan dengan blangko KTP-el dari pemerintah pusat.

"Saat ini, Dindukcapil melayani permohonan KTP-el sebanyak 800 pemohon per hari, sedang untuk musim masuk anak sekolah ataupun Lebaran bisa mencapai 1.500 pemohon," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement