REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, berhalangan hadir untuk agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait dengan laporannya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan Nasir batal diperiksa sebagai saksi pelapor, yang sudah dijadwal akan dilakukan pada Rabu (17/1).
"Sepertinya tidak jadi (diperiksa hari ini, Red). Pak Menteri meminta agar pemeriksaan ditunda, kami akan atur jadwal ulang," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/1).
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan, alasan Nasir untuk tunda pemeriksaan lantaran dia memiliki tugas yang tak bisa ditinggalkan. "Iya (minta ditunda), sedang ada tugas beliau. Waktunya belum dijadwalkan lagi," ucap tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pengacara melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Laporan itu bernomor LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Laporan yang dibuat atas nama Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti Polaris Siregar pada 9 Januari 2018 lalu itu, menjelaskan bahwa muncul pernyataan terkait Menristekdikti M Nasir. Nasir disebut keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Dan kasus tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Selain disebut keturunan PKI, pesan itu juga menjelek-jelekan kepemimpinan Nasir. Pengirim pesan mengaku bukan seorang rektor. Terlapor yang masih lidik itu terancam dikenakan Undang-Undang ITE dan pasal pencemaran nama baik.