Rabu 17 Jan 2018 07:01 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian dalam Angkot

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi pencuri.
Foto: Mahmud Muhyidin
Ilustrasi pencuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pencurian di dalam Angkot di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Komplotan ini beraksi dengan menggunakan modus berpura-pura menjadi penumpang Angkot.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, mereka melancarkan aksinya di angkot KWK 31 jurusan Pulo Gadung-Harapan Indah. "Modus pencuriannya, mereka berpura-pura sebagai supir angkot dan penumpang, dan nantinya mengepung korban. Kasus ini sebenarnya modus lama tapi muncul kembali di Jakarta," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1) sore.

Kejadian berawal pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB, korban menaiki angkot dari depan KIR Dishub Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Angkot yang dinaiki korban, ternyata di dalamnya sudah terdapat empat komplotan lelaki, begitupun supir. Saat korban naik, tersangka SK langsung menutup pintu angkot, ia mengeluarkan belati dan menusuk paha korban. Kemudian korban dipepet oleh para pelaku dan diancam menggunakan kurdi roda oleh tersangka RST.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban. Kemudian RS dan JS membuang korban di wilayah BKT Rorotan Cilincing, Jakarta Utara. Tidak berapa lama setelah dibuang, pengendara sepeda motor yang melintas dan melihat korban, langsung melapor ke kepolisian setempat.

"Para pelaku mengambil uang sebesar Rp 500 ribu dari dompet korban dan juga mendapatakan satu buah handphone korban. Tujuan mereka mengambil uang korbannya hanya untuk digunakan pelaku untuk pesta minuman keras," kata Stevanus.

Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, lama hukuman sembilan tahun penjara. Kini para pelaku sudah diproses oleh Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement