Selasa 16 Jan 2018 14:13 WIB

AS Puji Langkah Penanganan Pencurian Ikan Indonesia

Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dalam rangka menghentikan aktivitas penangkapan ikan ilegal (pencurian ikan).

"Indonesia telah melakukan upaya luar biasa dalam memerangi 'IUU fishing' (pencurian ikan)," kata Direktur Kantor Lingkungan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) Matthew Burton dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menurut Matthew Burton, sudah sejak tiga tahun yang lalu, semakin banyak kapal penangkap ikan ilegal yang disita. Tetapi pencurian ikan dinilai tetap merupakan tantangan yang terus ada, dan perlu upaya bersama guna mengatasinya secara efektif.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), USAID, dan U.S. National Oceanographic and Atmospheric Administration (NOAA) bermitra untuk menerapkan Perjanjian tentang Ketentuan Negara Pelabuhan (PSMA).

Baca juga, Jokowi: Kapal Pencuri Ikan yang Paling Seram Ditenggelamkan.

PSMA mewajibkan negara-negara untuk melakukan inspeksi di pelabuhan terhadap kapal penangkap ikan yangdiduga terlibat dalam penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur untuk mencegah produk ikan di kapal tersebut masuk melalui pelabuhan di Indonesia.

"Kemitraan antara Pemerintah AS dan Pemerintah Indonesia dirancang untuk mempercepat pelaksanaan PSMA dan menghadang masuknya ikan yang ditangkap secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur ke pasar nasional dan internasional," kata Matthew Burton.

Pada Selasa (16/8) ini pula, juga diselenggarakan Pelatihan Tahap Lanjutan Pelaksanaan PSMA yang diinisiasi oleh USAID bekerja sama dengan NOAA Office of Law Enforcement (OLE), yang dibuka dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2018.

Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo membuka secara resmi pelatihan yang diikuti oleh 21 pengawas perikanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement