Selasa 16 Jan 2018 11:55 WIB

Partai Idaman Terancam tak Ikut Pemilu, Rhoma: Saya Kecewa

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Konferensi pers ketua umum Partai Idaman Rhoma Irama di Cawang Jakarta Timur, Selasa (16/1) terkait penolakan adjudikasi Partai Idama  oleh Bawaslu
Foto: REPUBLIKA/Febrian Fachri
Konferensi pers ketua umum Partai Idaman Rhoma Irama di Cawang Jakarta Timur, Selasa (16/1) terkait penolakan adjudikasi Partai Idama oleh Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama meluapkan kekecewaannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tekait ditolaknya gugatan Partai Idaman di sidang adjudikasi Bawaslu. Rhoma menuding KPU dan Bawaslu telah bekerja secara tidak profesional.

"Saya sangat kecewa atas kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional tidak berintigeitas dan tak kredibel," kata Rhoma, di Kantor DPP Partai Idaman di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/1).

Pria yang juga musisi kondang Indonesia itu mengatakan KPU jelas-jelas telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap Partai Idaman. Lanjut Rhoma KPU telah memasukkan unsur suka dan tidak suka dalam menyeleksi partai politik yang hendak ikut di Pemilu 2019.

"Jelas telah ada unsur diskriminatif terhadap partai kami," ujar Rhoma.

Partai Idaman dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagai salah satu persyaratan melaju ke Pemilu 2019. Untuk terus mendapatkan haknya, Partai Idaman ikut proses mediasi ke KPU dan proses adjudikasi kepada Bawaslu.

Namun kemarin, Senin (15/1) Bawaslu menolak gugatan sengketa yang diajukan Partai Idaman di sidang putusan adjudikasi Pemilu.  Rhoma mengatakan penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu telah melenggar kode etik pemilu lantaran kata dia telah mengabaikan porses mediasi dan adjudikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menolak gugatan dari partai yang dipimpin musisi kondang Rhoma Irama itu, karena Partai Idaman tidak dapat membuktikan ketidaklengkapan persyaratan keikutsertaan Pemilihan Umum 2019.

"Menolak permohonan oleh pemohon (Partai Idaman) seluruhnya," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petallolo saat memimpin Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Beberapa hal yang tidak dapat dibuktikan oleh Partai Idaman menurut Bawaslu adalah seperti data keanggotaan, status kantor cabang di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan lain-lain. Partai Idaman melayangkan gugatan kepada Bawaslu karena KPU tidak meloloskan partai yang baru berumur lebih kurang dua tahun itu untuk mengikuti Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement