Senin 15 Jan 2018 20:26 WIB

KPK Percepat Periksa Saksi Kasus Suap Wali Kota Mojokerto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hazliansyah
Tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto Masud Yunus menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto Masud Yunus menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, selama sepekan ini, penyidik KPK akan mempercepat pemeriksaan saksi untuk kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017. Kasus ini menjerat Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.

"Mulai hari ini (15/1) dan direncanakan hingga seminggu ke depan penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka MY," kata Febri saat dikonfifmasi, Senin (15/1).

Adapun, sambung Febri pada Senin (15/1) hari ini, penyidik memeriksa 12 orang saksi dengan unsur Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 bertempat di Polda Jawa Timur. Materi pemeriksaannya, penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

"Terkait penyidikan terhadap tersangka MY sendiri, hingga hari ini penyidik telah memeriksa sekurangnya 19 orang saksi yang terdiri dari unsur legislatif para anggota DPRD dan eksekutif mulai dari Wakil Wali Kota, Kabid BPPKAD Mojokerto, Kadis PU dan penataan ruang hingga wiraswasta," terang Febri.

Untuk Mas'ud sendiri, pernah diperiksa sekali sebagai tersangka pada 4 Desember 2017. Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Selain Mas'ud, KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement