Senin 15 Jan 2018 19:15 WIB

Putusan MK Jadi Perdebatan di Rapat Komisi II DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan verifikasi faktual bagi seluruh partai politik, termasuk partai politik peserta Pemilu 2019 masih menjadi perdebatan. Hal ini yang nampak dalam pembahasan antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU maupun Bawaslu terkait tindaklanjut usai putusan MK di Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (15/1).

Sehingga rapat memutuskan agar dilanjutkan pada Selasa (16/1) esok untuk pengambilan keputusan terkait verifikasi faktual. Mayoritas anggota Komisi II DPR lintas fraksi pun berpandangan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, sehingga pemberlakuan verifikasi faktual kepada seluruh partai pada Pemilu yang akan datang.

Sebab, saat ini verifikasi faktual sudah mulai dilaksanakan kepada partai baru seluruh Indonesia dan partai peserta Pemilu 2019 di daerah otonomi baru. Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Amirul Tamim menilai jika putusan diberlakukan saat ini akan berpotensi menggangu tahapan Pemilu yakni penetapan peserta Pemilu pada Februari mendatang.

"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk 2019, karena tahapan sudah jalan. Bisa pemilu berikutnya," ujar Amirul.

Hal sama diungkapkan Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat bahwa jika diberlakukan saat ini sangat tidak mungkin lantaran membutuhkan biaya dan personel yang banyak. Tak hanya itu, verifikasi faktual jika diberlakukan membuat tahapan molor dan akan berdampak menabrak Undang-undang terkait tahapan Pemilu.

Putusan MK membebani uang rakyat. Butuh banyak personel dan akan dampak menarak UU yang ada. "17 Februari tidak akan terkejar waktunya, revisi UU juga tidak bisa, mustahil bisa selesai dalam waktu singkat. Perppu juga tidak akan selesai. Ditambah beban keuangan negara, ditambah keuangan negara," ujar Henry.

Wakil Ketua Komisi II dari Partai Demokrat Gandi Utomo mengatakan putusan MK memang harus dilaksanakan. Namun demikian ia mengingatkan, jangan sampai putusan ini melanggar Undang-undang.

"Ya dilaksanakan, tapi pelaksanannya di pemilu 2024. Sekarang kan sudah berlangsung, putusan dari KPU sudah ada," ujar Fandi.

Sementara Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menilai jika KPU melaksanakan putusan MK maka KPU hanya punya waktu sebulan untuk memerifikasi partai lama. "Apakah fair, partai baru diverifikasi lebih dari sebulan, sedangkan parpol lama diverifikasi tidak sampai sebulan," ujar Ace.

Menurutnya, kalau pun waktu diganti dengan diminta agar dilakukan revisi UU Pemilu terkait tahapan tentu tidak mudah. Begitu pun jika dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, diserahkan kembali kepada Pemerintah.

"Menurut saya, yang penting apa yang dilakukan KPU tidak boleh melanggar UU. Kalau melanggar UU, maka legitimasi pemilu akan bermasalah. Soal waktu, kita ubah tahapan. Tentu harus ada dasar hukumnya. Dasarnya ya UU. PKPU kan terjemahan dari UU," kata Ace.

Dari pihak Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo menilai jika putusan dilaksanakan sekarang maka akan memiliki dampak banyak. "Sikap pemerintah sepakat apa yang mayoritas disampaikan anggota komisi. Yaitu, putusan MK harus dilaksanakan, tapi di situ tidak disebutkan jelas kapan dilaksanakan. Apakah dilaksanakan sekarang atau 2024," ujar Soedarmo.

Karenanya, ia menyarankan digelar rapat tingkat lanjut terkait pembahasan verifikasi faktual.. "Kami sarankan rapat ini ditingkatkan menjadi rapat kerja antara komisi II, Pemerintah dan KPU Bawaslu," ujar Soedarmo.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan KPU berpandangan agar putusan MK ditindaklanjuti saat ini. "KPU sudah membahasnya setelah putusan dan berpandangan dilaksanakan putusan MK sekarang," kata Arief.

KPU lanjut Arief juga telah menyiapkan sejunlah opsi jika dilakukan saat ini. yakni pertama agar penetapan tetap dilaksanakan pada 17 februari mendatang,  dengan beberapa penyesuaian. Alternatif kedua lanjut Arief, pada akhir feburari, alternatif ketiga pada bulan Maret.

"Nah alternatif-altenatif itu ada risiko, harus ada yang ditindaklanjuti baik oleh penyelenggara Pemilu maupun DPR," ujarnya.

Termasuk anggaran menjadi bagian yang dibahas dan diharapkan ditindaklanjuti dengan cepat. Ia berharap rapat tingkat lanjut pada Selasa (16/1) esok, sudah ada keputusan terkait verifikasi faktual.

"Anggaran kan udh dihitung, kita akan segera tindaklanjuti itu supaya eksekusi cepat karena ngga bisa diundur lagi. KPU rebcakan alternatif itu dengan perhitungan, hari ini rapat konsultasi, dan besok KPU menjalankan hasil keputusan-keputusannya, dan tanggal 17 Februari sudah kita eksekusi," ujar Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement