Ahad 14 Jan 2018 16:12 WIB

Besok Kuasa Hukum Fredrich Jenguk dan Bahas Praperadilan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Joko Sadewo
Pengacara Fredrich Yunadi tiba usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Fredrich Yunadi tiba usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikanperkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Frederich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku masih mempertimbangkan ihwal langkah praperadilan, atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sampai saat ini, kata Refa, pihaknya belum mendiskusikannya dengan Yunadi yang sudah ditahan didi Rumaah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). "Belum kami diskusikan, satu sampai dua hari ini mungkin ada kepastian langkah-langkah yang akan diambil," kata Refa saat dikonfirmasi, Ahad (14/1).

Kemungkinan, sambung Refa, dirinya akan menyambangi Yunadi untuk membahas lebih lanjut langkah hukum apa yang akan diambil. Diketahui, hari Senin adalah jadwal kunjugan para tahanan di Rutan KPK.

Sebelumnya, Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB. Dia dibawa ke KPK dengan dikawal oleh penyidik, Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.

Pada Jumat (12/1) malam, KPK juga menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa. Tujuannya diduga untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement