Rabu 10 Jan 2018 14:05 WIB

Soal Penetapan Tersangka, Fredrich: Saya Belum Tahu

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) saat mendampingi kliennya Setya Novanto (kiri) di kantor KPK (ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) saat mendampingi kliennya Setya Novanto (kiri) di kantor KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memberikan tanggaan soal kabar penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya. "Saya belum tahu," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).

KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Bahkan, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich. "Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Fredrich dan mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain kedua nama tersebut KPK juga mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah. "Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember2017," kata Febri, Selasa (9/1) kemarin.

Febri menuturkan, surat pencegahan keduanya telah dilayangkan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017. Pencegahan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto.

"Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," tutur Febri. Febri juga menegaskan, pencegahan Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement