Selasa 09 Jan 2018 00:44 WIB

WN Malaysia Bandar Sabu yang Ditembak di Medan Ternyata Chef

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Chin Yoo Fah alias Acin (57), satu dari tiga anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang ditembak mati di Medan beberapa waktu lalu ternyata seorang juru masak. Dia pun tercatat sebagai warga negara Malaysia.

"Di Malaysia, dia berprofesi sebagai chef atau juru masak di salah satu restoran di sana," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat pemaparan kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (8/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meringkus lima tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional di Medan, Sumut. Dari tangan mereka, petugas menyita 15 kg sabu asal Malaysia.

Namun, tiga tersangka tewas ditembak karena melawan polisi saat penangkapan. Ketiganya, yakni Tan Siong Tiong alias Tiong, warga Sumber Melati, Sunggal, Deli Serdang, Joni alias Aguan, warga Mariendal I, Deli Serdang, dan Chin Yoo Fah alias Acin, warga negara Malaysia.

Sementara dua tersangka lagi ditembak di bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat pengembangan. Keduanya, yakni Azhari, warga Sunggal, Deli Serdang, dan Susanto, warga Jakarta.

"Narkoba ini diselundupkan Acin dari Malaysia melalui jalur laut di Aceh dan rencananya akan diedarkan di Pekanbaru, Riau. Jadi ini jaringan Malaysia, Medan dan Pekanbaru,"ujar Paulus.

Paulus menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan Azhari di Jl Bunga Sakura, Medan Sunggal, Medan pada 3 Januari lalu.Dari tangannya, petugas menemukan 4 kg sabu.

Dari pengembangan, polisi kembali menangkap empat tersangkadi Jl Imam Bonjol, Medan Baru dan Jl Asia, Medan Area, Medan. Dari mereka, polisi menyita 11 kg sabu.

"Dari penyidikan, narkoba itu merupakan milik tersangka Chin Yoo Fah alias Acin, warga negara Malaysia," kata Paulus.

Atas perbuatannya, dua tersangka yang masih hidup dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atauPasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana mati atau seumur hidup" ujar Paulus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement