Senin 08 Jan 2018 17:38 WIB

Polda DIY Gerebek Penambangan Pasir Sungai Ilegal

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Penambangan pasir.
Foto: Antara.
Penambangan pasir.

REPUBLIKA.CO.ID,  WATES -- Jajaran Dit Polair Polda DIY melakukan penggerebekan aktivitas penambang pasir liar di Sungai Progo, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, DIY. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, mengungkapkan tujuh orang diperiksa atas penggerebekan tersebut.

"Tujuh orang diperiksa, statusnya masih sebagai saksi," kata Yulianto, saat ditemui di Polda DIY, Senin (8/1).

Ia menerangkan, untuk naik sebagai status tersangka memerlukan gelar perkara kepada mereka yang diperiksa. Pemeriksaan saksi-saksi dan temuan-temuan sendiri dilakukan untuk memenuhi unsur langkah penyidikan.

Yulianto menerangkan, penggerebekan berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian atas adanya aktivitas penambangan ilegal menggunakan mesin sedot di sana. Namun, dari beberapa kali pengecekan aktivitas itu belum ditemukan.

"Kemarin dilakukan pengamatan lagi dan masuk lokasi, didapatkanlah hasil seperti itu," ujar Yulianto.

Penggerebekan sendiri dilaksanakan pada Ahad (7/1) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Dari penindakan itu, didapatkan tujuh orang penambang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam set mesin penyedot, empat truk bermuatan pasir dan satu colt bermuatan pasir. Menurut Yulianto, saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan saat ini masih berada dalam pemeriksaan. "Pemeriksaan di Polair Polda DIY," kata Yulianto.

Sejauh ini, lanjut Yulianto, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal itu sendiri menjatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement