Jumat 05 Jan 2018 01:36 WIB

Tim Hukum Kemenkumham: Pelanggaran HTI akan Dibuka di Sidang

Pengacara tergugat membacakan duplik saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengacara tergugat membacakan duplik saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Kemenkumham dalam perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengatakan bakal membuka sejumlah pelanggaran baru yang dilakukan bekas Ormas tersebut pada sidang 18 Januari 2018. Kemenkumham mengklaim memiliki bukti lengkap terkait kegiatan HTI

"Tunggu saja dua minggu lagi, faktanya akan kita buktikan. Pelanggarannya akan kita buktikan di sini (pengadilan)," ujar salah satu kuasa hukum Kemenkumham Teguh Samudra di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (4/1).

Teguh mengatakan pelanggaran yang akan dibuka di sidang, merupakan bukti baru yang belum diketahui publik. "Yang belum pernah dilihat, akan kita perlihatkan di sini. Ini akan menjadi alat bukti yang membela tergugat," kata Teguh.

Namun, ia belum mau merinci jenis pelanggaran baru HTI, yang akan diungkap pada sidang mendatang. "Kita jangan mendahului proses pengadilan. Nanti akan kita tayangkan supaya semuanya bisa memahami," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Wayan Sudirta, yang juga merupakan kuasa hukum Kemenkumham, mengklaim bahwa timnya memiliki bukti yang lengkap terkait kegiatan HTI. Ia mengatakan ada bukti berupa ratusan kegiatan HTI yang mempromosikan Kilafah dan mengganti Pancasila serta UUD 45.

"Ada juga dua kegiatan di Gelora Bung Karno yang mewacanakan penggantian UUD dan NKRI. Nanti akan ada pemutaran video, ini sudah diizinkan hakim," jelasnya.

Sementara itu, Hakim Tri Cahya Indra Permana, yang memimpin sidang gugatan pembubaran HTI di PTUN, Kamis, memutuskan bahwa pada 18 Januari mendatang, Kemenkumham yang berstatus sebagai tergugat, dipersilahkan mendatangkan saksi dan ahli mereka. Sedangkan pada 11 Januari mendatang, saksi dan ahli akan didatangkan dari pihak penggugat yang merupakan Perkumpulan HTI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement