Kamis 04 Jan 2018 17:53 WIB

Kepala BSSN Dinilai tak Berafiliasi dengan Parpol Tertentu

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andri Saubani
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi mengikuti pengambilan sumpah jabatan  Kepala BSSN oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi mengikuti pengambilan sumpah jabatan Kepala BSSN oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pertahanan, Andi Widjajanto menilai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi dapat menjaga netralitas badan ini menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Badan ini diresmikan pada Rabu (3/1).

Menurut Andi, seperti TNI, Polri, dan BIN, BSSN wajib netral dalam politik, tidak terlibat dan memihak ke kelompok politik tertentu.

"Pilihan Presiden Jokowi ke Pak Djoko Setiadi, bagi saya, menunjukkan komitmen untuk menjaga netralitas politik tersebut. Pak Djoko bukan berasal dan bergabung dari partai politik tertentu, ia seorang profesional - teknokratik sandi. Ia diangkat sebagai Kepala Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara) di masa SBY dan tampaknya bisa tetap menjaga kepercayaan tersebut pada era Presiden Jokowi," jelas Andi Widjajanto kepada Republika.co.id, Kamis (4/1).

Andi menjelaskan, ide pembentukan badan siber nasional sudah muncul sejak masa pemerintahan Presiden SBY. Pada 30 Oktober 2013, Dewan Ketahanan Nasional membentuk sebuah divisi yang disebut Desk Keamanan Siber Nasional (KSN), yang pada April 2014 oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum diubah menjadi Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN).

Pada era Jokowi, pembentukan badan siber nasional mulai diusulkan pihak Kemenko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2014. Presiden Jokowi akhirnya membentuk BSSN dan melantik Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN pada 3 Januari 2018.

"BSSN memiliki cakupan fungsi yang lebih luas dari Lemsaneg. Lemsaneg hanya berfungsi untuk mengamankan jaringan komunikasi pemerintah melalui penerapan metode enkripsi," ujar Andi.

BSSN bertugas untuk melindungi tiga obyek yaitu jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur strategis nasional, dan ekonomi digital yang bertumpu pada e-commerce. Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Andi, BSSN memiliki fungsi koordinasi atas penyelenggaraan 6 fungsi keamanan siber yaitu, Diplomasi Siber (Kemlu), Pertahanan Siber (Kemhan - TNI), Kejahatan Siber (POLRI), Persandian (BSSN, dulu oleh Lemsaneg), Proteksi Siber (BSSN), dan Penapisan Internet (Kominfo).

"Dengan adanya BSSN, Lemsaneg akan hilang bertransformasi menjadi BSSN. Ini yang menjelaskan mengapa Kepala Lemsaneg, Pak Djoko Setiadi yang diangkat menjadi Kepala BSSN pertama, antara lain untuk mengawal proses transisi kelembagaan Lemsaneg menjadi BSSN," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement