REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji dan umrah Pentha Travel. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (4/1) siang tadi di Jalan Panda No 45/27, Riau.
"Benar ada penggeledahan tadi siang," ujar Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tedjo kepada Republika, Kamis (4/1).
Penggeledahan, kata dia, dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Penggedahan dilakukan dalam kaitan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana milik para korban.
"Ini (penggeledahan) untuk proses pelengkapan barang bukti," ujar Guntur.
Untuk diketahui Yusuf Johansyah selaku pemilik Pentha Travel telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (26/10) lalu. Johansyah diduga telah menggelapkan dana milik 708 jamaah calon umroh.
Johan sendiri sebelumnya sempat membantah atas tuduhan tersebut. Menurutnya tidak ada penipuan maupun penggelapan, hanya saja uang jamaah tersebut tertahan untuk memesan kursi pada maskapai AirAsia.
Sayangnya, lantaran ada permasalahan pihaknya dengan maskapai tersebut, membuat uang milik jamaah tidak dapat kembali. Maskapai AirAsia sendiri membantah ada pemesanan kursi dari Pentha Travel.