Selasa 02 Jan 2018 18:53 WIB

Moratorium PNS Berdampak Kurangnya Pegawai di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz didampingi Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat memukul gong tanda launching pilkada serentak 2018 di Kota Sukabumi di Gedung Juang 45 Sukabumi, Ahad (19/11).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz didampingi Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat memukul gong tanda launching pilkada serentak 2018 di Kota Sukabumi di Gedung Juang 45 Sukabumi, Ahad (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Penerapan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Sukabumi berdampak pada terbatasnya jumlah pegawai. Hal ini terlihat dari banyaknya posisi jabatan di kelurahan yang kosong.

"Pemkot kekurangan pegawai akibat moratorium penerimaan PNS terlalu kelamaan," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/1).

Contohnya di tingkat kelurahan sudah banyak posisi jabatan yang kosong karena kekurangan PNS.

Menurut Muraz, jabatan struktural di daerah tidak boleh diisi oleh tenaga kerja sukarela (TKS) atau tenaga kerja kontrak (TKK). Akibatnya posisi tersebut ada yang kosong.

Muraz menerangkan, setiap tahunnya ada sekitar 100 orang PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi yang memasuki masa pensiun. Sementara penerimaan PNS di Kota Sukabumi sudah dilakukan moratorium oleh pemerintah pusat sejak 10 tahun lalu.

"Moratorium PNS yang terlalu terlalu lama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemda," cetus Muraz.

Meskipun jumlah PNS terbatas ungkap Muraz, pemkot berupaya melakukan peningkatan kerja. Misalnya dengan meningkatkan tunjangan daerah kepada pegawai. Walaupun nilainya kecil, namun dari segi persentase jumlahnya besar.

Ditambahkan Muraz, Kota Sukabumi pada 2017 lalu juga diberikan penghargaan dari pemerintah pusat sebagai salah satu pemerintah daerah dengan berkinerja tertinggi.

"Ke depan prestasi ini harus terus dipertahankan," ujar Muraz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement