Jumat 29 Dec 2017 22:41 WIB

Jalan Jatibaru Ditutup untuk PKL, Sandi Yakin tak Langgar UU

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi Tamasya Trotoar Tanah Abang Jalan Jati Baru Raya, Jakarta, Jumat (29/12).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi Tamasya Trotoar Tanah Abang Jalan Jati Baru Raya, Jakarta, Jumat (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim tak ada aturan yang dilanggar terkait penataan pedagang untuk berjualan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia menyebut tak ada penutupan jalan namun hanya rekayasa lalu lintas.

Menurutnya, penataan pedagang kaki lima (PKL) yang disebutnya pengusaha kecil mandiri (PKM) berjualan di Jalan Jatibaru hanya pukul 08.00-18.00 WIB. Selebihnya jalan kembali dibuka untuk umum. Ia menilai penggunaan jalan seperti halnya car free day yang menutup jalan hanya untuk sementara.

"Sudah diklarifikasi bahwa ini tidak langgar undang-undang. Sebetulnya ini sejalan dengan apa yang dilakukan juga kalau car free day dan car free night yang waktunya terjangkau," kata dia di Balai Kota, Jumat (29/12).

Baca, Jalan Jatibaru Ditutup, Polda: Anies Perlu Evaluasi Lagi.

Sandi mengatakan, pengambilan kebijakan penataan di kawasan Tanah Abang adalah wewenang Pemprov DKI. Kebijakan ini, menurutnya, diambil untuk memastikan penyelematan lapangan kerja bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dia menyebut, terselamatnya UMKM adalah prioritas utama.

"Ini adalah kewenangan dari pemprov, tentunya dalam melihat kebijakan ini untuk memastikan beberapa temuan di lapangan. Misalnya kan car free day itu kan diadakan kenapa? Karena, satu, kita kurang ruang terbuka, kita perlu masyarakat beraktivitas, bergaya hidup sehat, berolahrga dan lain-lain," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement