Kamis 28 Dec 2017 17:37 WIB

Kasus Bakamla, KPK Cegah Fayakhun ke Luar Negeri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi kembali dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan Fayakhun dinilai masih dibutuhkan KPK dalam kasus suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama 6 bulan ke depan terhitung 13 Desember 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).

Febri mengatakan, Fayakhun akan dimintai keterangan seputar pembahasan anggaran proyek pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek senilai Rp 220 miliar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Menurut KPK, Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai panitia lelang. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS. Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement