Rabu 31 Oct 2018 19:15 WIB

Politkus Golkar Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara

Atas tuntutan itu, Fayakhun akan mengajukan nota pledoi.

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Jaksa menilai Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dolar AS.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Kresno.

Jaksa KPK juga tidak menyinggung pemberian status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penuntut umum (justice collaborator) yang dimintakan oleh Fayakhun. Jaksa hanya mencatat pengembalian sebagian uang suap dari Fayakhun sebagai faktor yang meringankan.

"Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti sebesar Rp2 miliar yang merupakan uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada negara melalui rekening titipan KPK sebagai pengembalian dari sebagian hasil korupsi yang telah diterimanya," kata Kresno.

Dalam perkara ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 menerima 911.480 dolar AS. Dana itu sesuai yang dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadan satelit monitoring dan drone APBN Perubahan 2016.

Pemberian uang itu diawali dengan pertemuan antara Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, staf operasional PT Merial Esa M Adami Okta, dan staf khusus Badan Keamanan (Bakamla) Ali Fahmi Al Habsy di Kantor PT Merial Esa.

Ali Fahmi menawarkan proyek di Bakamla kepada PT Merial Esa dan ditanggapi bahwa perusahaan itu adalah agen pabrikan Rohde and Schwarz Indonesia untuk alat komuniasi khusus.

Ia meminta biaya komitmen atau commitment fee sebesar 15 persen dari nilai pagu proyek. Sekitar April 2016, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi di Bakamla.

Kala itu, Ali Fahmi meminta agar Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran dalam APBNP 2016 dengan imbalan fee sebesar enam persen dari nilai anggaran. Selain Ali Fahmi, Direktur PT Rohde and Schawrz Indonesia Erwin Arief juga meminta pengupayaan yang sama pada April 2016.

Rencananya, proyek akan dikerjakan oleh Fahmi Darmawansyah serta dijanjikan tambahan fee dari Fahmi untuk Fayakhun. Pada 29 April 2016, Fayakhun memberi tahu Fahmi ada respons positif terhadap tambahan anggaran yang diajukan Bakamla senilai Rp 3 triliun, termasuk proyek satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp 850 miliar yang dapat dikerjakan Fahmi.

Nilai tambahan fee yang diminta ada 1 persen sehingga total fee yang harus diberikan adalah 7 persen. Khusus fee dan harus diberikan lebih dulu sebesar 1 persen dari total Rp 1,22 triliun, yaitu sebesar 927.756 dolar AS dengan kurs saat itu Rp 13.150 per dolar AS.

Pengiriman dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua. Pertama, 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd. Kemudian, 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd. pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya, Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS. Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490.000 dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Atas tuntutan itu, Fayakhun akan mengajukan nota pledoi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement