Selasa 19 Dec 2017 18:25 WIB

Remaja 15 Tahun Jadi Bandar Narkoba di Rusun DKI

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah tersangka pengedar narkoba (ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah tersangka pengedar narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Maria Sorlury mengatakan para pelaku peredaran narkoba di rumah susun (rusun) umumnya adalah remaja dan orang dewasa. Ada pula remaja berusia 15 tahun yang menjadi pelaku atau bandar. "Rata-rata remaja usia 15 tahun ke atas sampai 30-an tahun," kata Maria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12).

Ia menambahkan narkoba yang diedarkan umumnya berupa ganja dan sabu. Hal ini diketahui setelah BNNP DKI Jakarta melakukan tes kepada ribuan penghuni dari 12 rusun milik Pemprov DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 200 orang positif menggunakan narkoba.

Sebelumnya, BNNP DKI Jakarta menyatakan telah melakukan tes urine di 12 rumah susun (rusun) di DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa pengguna dan bandar narkoba. "Kita juga sudah menemukan beberapa pengguna dan bandar yang ada di sana. Kita sudah melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Pol Latupeirissa di Balai Kota, Selasa (19/12).

Temuan ini telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin di Balai Kota, Selasa (19/12). Ia menyatakan akan menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di rusun-rusun. "Kami mengindikasikan selain dari tempat hiburan malam (THM), juga ada (peredaran narkoba) di rumah-rumah susun. Oleh karena itu, kita akan gencarkan operasi-operasi di rumah susun juga," kata Sandiaga.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement