Jumat 15 Dec 2017 14:27 WIB

Mantan KSAU Kembali tak Penuhi Panggilan KPK

Marsekal Agus Supriatna
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Marsekal Agus Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna kembali tidak menghadiri panggilan KPK. Seharusnya pada Jumat (15/12), Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

"Diagendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun, tadi penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Namun, kata Febri, berdasarkan data perlintasan yang didapatkan KPK diketahui per 8 Desember 2017 yang bersangkutan sudah berada di Indonesia. "Kami akan mengecek kembali soal ini dan berkoordinasi dengan POM TNI. Kami percaya komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi fokus dari Presiden Joko Widodo," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Supriatna pada Senin (27/11), namun saat itu penasihat hukum Agus datang dan memberikan informasi penjadwalan ulang pemeriksaan. Pahrozy, kuasa hukum Agus Supriatna menyatakan bahwa, kliennya itu sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.

"Kami sampaikan ke penyidik KPK klien kami belum bisa hadir karena masih umrah. Nanti kalau beliau sudah di Indonesia, kami akan sampaikan ke penyidik beliau akan memenuhi panggilan," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia pun menyatakan bahwa tim kuasa hukum juga telah berkomunikasi dengan keluarga dan menyatakan bahwa kliennya itu akan kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. "Kami komunikasi dengan keluarga. Beliau mengatakan selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi tetapi ini beliau lagi di luar, tidak ada keberatan atau kekhawatiran. Kalau memang mereka nanti Pak Agus sudah di Jakarta pasti akan kooperatif," ucap Pahrozy.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut. Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement