REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengambil tindakan terkait viralnya surat "Sekolahku Bekas Kandang Kerbau" yang ditulis seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sadah, Kabupaten Serang, bernama Devi. KPAI berencana berkunjung ke lokasi yang tertulis dalam surat pada Kamis (7/12) pagi,
Tujuan kunjungan itu, disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, untuk melihat kondisi dan fakta yang sesungguhnya.
"Apakah memang sesuai dengan yang ditulis ananda Devi dalam suratnya, atau malah lebih memperihatinkan jika didasarkan pada delapan standarnasional pendidikan," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (6/12).
Pengawasan langsung tersebut, Retno menambahkan, juga untuk mengumpulkan keterangan lain yang dibutuhkan bagi rekomendasi KPAI. Hasil pemantauan di lapangan akan segera disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kepala Daerah Kabupaten Serang.
Dalam pemantauan, KPAI akan berkonsentrasi pada tiga poin. Selain hak atas pendidikan berkualitas, Retno menjelaskan, KPAI juga fokus terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pendidikandalam menunjang aktivitas belajar mengajar.
"Poin ketiga, ketersediaan pendidik yang berkualitas," ucapnya.
Tidak sekadar memantau lingkungan, Retno menuturkan, KPAI akan menemui Devi dan orang tua. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi psikologis Devi pasca viralnya surat yang ditulis terkait kondisi sekolah.
Apabila kondisinya dirasa membutuhkan pemulihan psikologis, KPAI berkomitmen merujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.