Rabu 06 Dec 2017 21:25 WIB

Koalisi Masyarakat Laporkan Ketua MK ke Dewan Etik

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewan Etik MK Achmad Roestandi (kanan) bersama anggota Salahuddin Wahid memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Dewan Etik MK Achmad Roestandi (kanan) bersama anggota Salahuddin Wahid memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga independensi, keberpihakan, dan integritas MK.

"Diduga lobi-lobi dan tentu saja ketika ada kata 'lobi-lobi' ini perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Baik dari masyarakat mau pun dari internal konstitusi," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun yang menjadi bagian dari koalisi di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar adanya, maka potensi pelanggaran terhadap peraturan MK bisa saja terjadi. Tama menuturkan, berdasarkan informasi yang ia lihat dari pemberitaan, dugaan tersebut ada hubunganya dengan perkara yang sedang berproses di MK sebagai ganti dari 'jabatan'.

"Berdasarkan informasi yang tadi maka kemudian koalisi datang ke MK. Kita berharap Dewan Etik MK ini melakukan penelusuran. Karena ini untuk menjaga independensi, keberpihakan dari MK, juga bicara soal integritas tim," katanya.

Tama menjelaskan, jika kemudian informasi yang telah diberitakan itu benar adanya, maka setidaknya hal tersebut berpotensi melanggar peraturan MK. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman hakim.

"Bicara terkait dengan independensi, ada keharusan dalam kode etik, hakim harus independen. Ketika kemudian melakukan lobi dan kemudian dalam proses tersebut ada janji yang disampaikan ini akan bicara soal independensi," jelasnya.

Ia melanjutkan, ketika ada proses perkara yang sedang diajukan dan hakimnya tak ada independensi, itu akan mengancam peradilan bagi para pihak yang berperkara dalam MK. Hal lain yang dijelaskan dalam kode etik dan juga kode pedoman hakim, yaitu hakim tidak boleh berpihak.

"Jadi keberpihakan tidak boleh kepada pihak-pihak tertentu. Dalam konteks keberpihakan ini juga harus dilihat bukan hanya oleh masyarakat secara luas, tapi juga bagi pihak yang berperkara. Poin kedua ini juga akan potensi terlanggar kalau betul informasi yang beredar adalah pemberitaan benar-benar terjadi," kata dia.

Hal berikutnya yang menurutnya tak kalah krusial adalah soal integritas. Jika kemudian ada pelanggaran integritas oleh hakim, maka posisi penegakan seorang hakim akan dipertanyakan. Hal itu, jelas dia, akan berujung pada apakah yang bersangkutan layak kembali menjadi hakim bahkan menjadi ketua.

"Nah ini kemudian akan menjadikan review atau catatan bagi Dewan Etik. Itu poin-poin yang kemudian kita harapkan Dewan Etik kerjakan," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement