Rabu 06 Dec 2017 15:57 WIB

Persentase Kuota SNMPTN, SBMPTN, dan UM Dievaluasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Wisuda lulusan Perguruan Tinggi.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wisuda lulusan Perguruan Tinggi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir tengah mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi persentase kuota penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2017. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui apakah persentase Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SNMPTN) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau Ujian Mandiri (UM) sebelumnya telah efektif atau tidak.

"Jadi tentang persentase itulah yang akan dilakukan (evaluasi)," kata Nasir saat ditemui usai membuka kegiatan Assement pegawai di hotel Atlet Century, Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (6/12).
 
Nasir menerangkan, pada tahun 2017 SNMPTN minimum 30 persen, SBMPTN 2017 minimum 30 persen, dan Ujian Mandiri (UM) maksimum 30 persen. Keputusan pada tahun 2017 juga memperbolehkan PTN menambah kuota untuk SNMPTN dan SBMPTN hingga 40 persen atau 50 persen.
 
Penetapan persentase penerimaan mahasiswa baru di PTN, lanjut Nasir, tentunya bersangkutan dengan kuota penerimaan mahasiswa baru. "Kemarin (tahun 2017) untuk penerimaan SNMPTN minimum 30 persen, SBMPTN minimum 30 persen dan lainnya itu disesuaikan dengan kuota PTN. Jadi ini berkaitan lagi dengan kuota penerimaan mahasiswa," jelas Nasir.
 
Nasir menyebut, evaluasi tersebut juga dimungkinkan akan dilakukan kepada rektor dan PTN terkait penetapan kuota penerimaan mahasiswa baru tersebut. Dengan begitu, ke depan diharapkan ada pencapaian yang lebih baik terkait penerimaan mahasiswa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement