REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat pelaku pemalsuan uang pada Ahad (3/12) lalu di Karawang Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran melakukan pemalsuan pada pecahan Rp 100 ribu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, empat pelaku yang ditangkap adalah AS, AK, IT dan CM. Agung menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. "Penyidik melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian uang palsu dengan kesepakatan untuk melakukan transaksi di halaman Rumah Sakit Mandaya, Karawang, Jawa Barat," kata Agung saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/12).
Pada pukul 23.30 WIB, lanjut Agung, penyidik melakukan transaksi dengan pelaku. Setelah itu pelaku memperlihatkan uang yang diduga palsu sehingga penyidik langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu. "Dalam pengungkapan kasus tersebut ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lak siap edar," kata Agung. Satu lak sendiri sama dengan 100 lembar.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat, guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Terhadap keempat tersangka diduga melanggar pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Polri akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan menyimpan atau menguasai atau mengedarkan, secara fisik dengan cara apapun uang rupiah palsu dari mulai pemilik dana, pembuat dan pengedar uang palsu," kata Agung menuntup.