Rabu 06 Dec 2017 00:20 WIB

LPSK: Penolakan Jadi Saksi Sulitkan Penegakan Hukum

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan masih adanya masyarakat yang berkeberatan atau bahkan menolak menjadi saksi karena takut akan menyulitkan penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana.

"Jika itu terus dibiarkan terjadi sehingga mengakibatkan hukum tak bisa ditegakkan, negara dapat dikategorikan gagal," kata Semendawai dalam siaran pers LPSK.

Hal ini diungkapkan Semendawai saat memberikan kuliah umum bertema "Peran LPSK dalam Penegakan Hukum di Indonesia" dihadapan 350 orang mahasiswa yang memenuhi Aula Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Selasa (5/12)

Semendawai mencontohkan pemerintahan yang saat ini tengah getol memerangi tindak pidana korupsi, namun jika tidak ada yang bersedia menjadi saksi, atau tidak ada yang mau datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik, alhasil akan banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang bebas.

"Jika itu terjadi, kerugian negara tidak dapat diselamatkan," ucapnya.

Jika tidak ada yang mau bersaksi dalam kasus korupsi, selain kerugian negara tak dapat diselamatkan, jelas Semendawai, tindak pidana tersebut dipastikan akan terus berulang tanpa dapat ditindak. Ujung-ujungnya masyarakat jugalah yang akan merasakan kerugian karena kewajibannya membayar pajak kepada negara, dikorupsi untuk kepentingan beberapa gelitir orang dan kelompok.

Menurut Semendawai, sebagai warga negara Indonesia, menjadi saksi merupakan suatu keharusan, bahkan hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kesediaan untuk menjadi saksi dalam suatu tindak pidana tidak perlu harus menunggu adanya panggilan dari penegak hukum, sebelum adanya panggilan, sudah sepatutnya setiap warga negara mau bersaksi atas apa yang diketahuinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement