Senin 04 Dec 2017 18:05 WIB

Marsekal Hadi Juga Diuji Pengamanan Pilkada Serentak 2018

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Foto: Antara/Ade P Marboen
Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR berharap segera memproses uji kepatutan dan kelayakan terhadap Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto calon tunggal pengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan Marsekal Hadi juga akan diuji terkait kesiapan pengamanan pilkada.

"Rekam jejak, tapi tetap harus konfirmasi dalam uji kelayakan terhadap dua ajang demokrasi itu (pilkada dan pemilu)," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

Komisi I masih memiliki waktu dua pekan untuk masa sidang II saat ini. Meutya berharap uji kepatutan dan kelayakan terhadap Marsekal Hadi bisa rampung pada masa sidang II.

Di samping Komisi I juga meyakini uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan berjalan lancar. Mengingat calon tunggal pilihan presiden juga sudah dipikirkan matang-matang. Sehingga jarang tidak lolos uji kepatutan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin menilai Presiden Joko Widodo telah menaati Undang-Undang dengan mengusulkan satu nama calon Panglima TNI ke DPR. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Pasal 13 ayat (5) yang berbunyi, 'Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.'

"Kalau tidak disetujui, presiden mengajukan lagi satu (nama)," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement