Senin 04 Dec 2017 16:55 WIB

Stafsus: Proses Pemilihan Hadi Jadi Panglima TNI tak Lama

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Marsekal Hadi Tjahjanto
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Marsekal Hadi Tjahjanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan satu nama yang diajukan ke DPR sebagai calon Panglima TNI. Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk menggantikan Gatot Nurmantyo. Surat permohonan itu pun telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke Parlemen.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Presiden Jokowi mengacu pada Undang-undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada pasal 13 disebutkan bahwa dalam kaitan dengan Panglima TNI itu pernah menjabat kepala staf atau sedang menjabat kepala staf salah satu angkatan di TNI.

Johan menyebut nama Marsekal Hadi Tjahjanto terpilih karena Presiden Jokowi menganggap dia cakap untuk menjadi pemimpin. Artinya Hadi dirasa mumpuni ketika harus menjabat sebagai Panglima TNI.

"Apa proses (pemilihan Marsekal Hadi) ini sudah lama atau belum, saya kira belum lama proses pengajuannya," ujar Johan Budi di Istana Negara, Senin (4/12).

Sebelum nama Hadi diajukan untuk menggantikan Gatot Nurmantyo, sinyal pemilihan Hadi memang sudah menyeruak. Bahkan pada peringatan Maulid Nabi akhir pekan kemarin di Istana Kepresidenan, Bogor, Hadi Tjahjanto terlihat datang lebih awal. Dia pun mendampingi Gatot ketika berada pada acara tersebut.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menargetkan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI selesai sebelum masa reses di Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2017-2018, yaitu tanggal 13 Desember.

"Tentunya tidak menutup kemungkinan sebelum reses tanggal 13 Desember bisa diputuskan untuk hasil uji kelayakan seperti apa di Komisi I DPR," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

Taufik menjelaskan Senin (4/12) siang dilakukan Rapat Pimpinan (Rapim) lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada sore hari. Menurut dia, pembahasan di Bamus untuk ditindak lanjuti sesuai kesepakatan ke Rapat Paripurna lalu diteruskan ke mitra kerja yaitu Komisi I DPR.

"Segera kami jadwalkan di Rapat Pengganti Bamus, dijadwalkan ke Paripurna terkait surat masuk dari Presiden dan dibahas di Komisi I DPR untuk lakukan uji kelayakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement