Jumat 01 Dec 2017 23:06 WIB

Hari Ini KPK Geledah Tiga Lokasi di Jambi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Subarkah
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pada Jumat (1/12) siang tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahankasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Pada Kamis (31/11), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Provinsi Jambi setelah sebelumnya operasi tangkap tangan dilakukan pada Selasa (28/11).

"Siang ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi, yaitukantor DPRD Jambi , kantor Gubernur Jambi dan kantor Setda Propinsi Jambi.Kegiatan dilakukan sejak jam 13:30 dan saat ini masih berlangsung," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).

Untuk penggeledahan kemarin, sambung Febri, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan.

Dalam kasus ini,KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Pasal yang disangkaakan kepada para pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement