Rabu 29 Nov 2017 17:10 WIB

LPSK Serahkan Kompensasi untuk Korban Terorisme Samarinda

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan biaya kompensasi atau ganti rugi bagi tujuh korban terorisme Samarinda, Kalimantan Timur, sebesar Rp237 juta. LPSK juga menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana perdagangan orang dan pelecehan seksual.

"Pemberian kompensasi itu merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (29/11).

Semendawai menyampaikan hal itu saat seminar memperingati sembilan tahun berdirinya LPSK bertemakan "Mendorong Implementasi Penanganan Korban Kejahatan di Indonesia yang Terintegrasi". Selain korban terorisme, LPSK menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana perdagangan orang dan pelecehan seksual.

Semendawai menyebutkan negara melalui LPSK menyerahkan kompensasi bagi korban kejahatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Semendawai, pemberian kompensasi kepada tujuh korban terorisme bom Samarinda itu merupakan pertama kali terjadi pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berdasarkan putusan pengadilan.

Semendawai mengungkapkan sebenarnya korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pun berhak menerima kompensasi namun terkendala belum ada pengadilan HAM sehingga tidak ada putusan soal kompensasi. Berdasarkan catatan, LPSK telah melindungi 2.413 orang dan jumlah pengajuan perlindungan sebanyak 1.622 permohonan sejak sembilan tahun LPSK berdiri pada 2008 hingga 27 November 2017.

Ledakan bom molotov terjadi di Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016. Akibatnya, sejumlah korban yang mayoritas anak kecil mengalami luka bakar dan terluka, serta seorang bayi berusia 2,5 tahun meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement