REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk seorang pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Dalam penangkapan itu polisi sekaligus mengamankan barang bukti seperti kardus cokelat, tas punggung warna hitam dan bunga kantil dan kenanga.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka, MS (35) warga Desa Prungguhan, Tuban, Jawa Timur dibekuk polisi saat berada di rumah korban, Safii (45) warga Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem.
"Tersangka dibekuk polisi, setelah dijebak oleh korban dan warga datang ke rumah Safii karena sudah merasa ditipu," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Warungasem, AKP Achmad Almunasifi mengatakan dalam modusnya, tersangka merayu pada korban jika dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 250 juta.
Pada awalnya, kata dia, korban merasa tertarik dan menyerahkan uang Rp 5 juta pada pelaku agar dapat digandakan.
"Setelah uang diserahkan pada pelaku, korban diminta menyediakan kardus yang sudah berisi bungan kenanga dan kantil. Pelaku kemudian menjanjikan pada korban agar kardus itu dibuka lain hari tetapi kenyataannya hanya dibohongi saja," katanya.
Ia mengatakan, korban yang sudah mulai curiga pada pelaku kemudian berinisiatif menjebak pelaku agar pelaku datang kembali ke rumah korban.
"Akan tetapi, saat pelaku sedang melakukan aksinya di rumah korban, warga datang menggerebek tersangka. Saat digerebek tersangka pasrah dan akhirnya diserahkan ke polsek," katanya.
Ia mengatakan polisi masih mendalami serta melakukan penyidikan terhadap pelaku apakah ada korban lain atau tidak pada kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan modus penggandaan uang," katanya.