Selasa 19 Sep 2023 23:02 WIB

Pria Paruh Baya Diduga Tipu Lelaki Via Online, Ngaku Santriwati dan Penghafal Alquran

Pelaku mencatut foto wanita menggunakan cadar untuk menipu via Facebook.

Cadar (ilustrasi). Pria paruh baya diduga melakukan penipuan daring mengaku santriwati dengan menggunakan foto wanita bercadar.
Foto: Foto : MgRol100
Cadar (ilustrasi). Pria paruh baya diduga melakukan penipuan daring mengaku santriwati dengan menggunakan foto wanita bercadar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel melalui jajaran Cybercrime Ditreskrimsus mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (53) asal Kabupaten Gowa. Pria tersebut diduga melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai santriwati.

Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E di Makassar, Selasa (19/9/2023), mengatakan pelaku melakukan aksi penipuan melalui akun Facebook pada media sosial yang menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.

Baca Juga

Pria yang keseharian bekerja sebagai wiraswasta dalam penyamarannya ini lalu memacari karyawan tersebut dengan menggunakan foto seorang wanita bercadar atas nama akun Facebook "Arini Juwita". "Korban inisial AW (35) asal Makassar. Dia merantau ke Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.

Bahkan, kata dia, S juga mengaku sebagai wanita berusia sekitar 20 tahunan dan siap dipersunting oleh korban AW. Kemudian keduanya intensif berkomunikasi.

Adapun kronologis kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui sosial media. Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang Muslimah (santriwati), penghafal Alquran, lalu S mengajak korban untuk menikah.

"Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang maharnya serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyamaran pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu. Belakangan terungkap setelah korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menemui pelaku.

Selain itu Iqbal juga mengungkapkan hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel. S kemudian ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/9/2023). Atas perbuatan S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement