Jumat 24 Nov 2017 15:20 WIB

KPU: Tak Ada Aturan Menteri Harus Mundur Jika Ikut Pilkada

Hasyim Asyari - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Hasyim Asyari - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, tidak ada aturan bagi menteri untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika akan maju sebagai calon kepala daerah. Proses pendaftarannya pun nantinya akan sama dengan calon dari latar belakang lainnya yang juga maju sebagai calon kepala daerah.

"Tidak ada aturan bagi menteri untuk mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah," ujar Hasyim kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (24/11).

Karena itu, KPU tidak dapat meminta menteri agar mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar jadi peserta pilkada. "Tidak ada aturannya. Kalau tidak ada ya tidak bisa dilarang-larang," lanjutnya.

Meski demikian, jika menteri akan mencalonkan diri tetap harus mengikuti prosedur yang sama dengan calon-calon lainnya. Calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus mendaftarkan diri ke KPU dan mengikuti tahapan sesuai jadwal.

Hasyim menambahkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, belum membahas aturan jika soal menteri akan maju di pilkada. Pada pasal 7 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan, yang harus mengurdurkan diri saat maju sebagai calon kepala daerah adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, kepala desa dan lurah.

PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota juga belum memuat aturan untuk menteri yang maju Pilkada. Sementara itu berdasarkan jadwal, pendaftaran pasangan calon Pilkada 2018 dibuka pada 8-10 Januari 2018.

Penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 12 Februari 2018. Pengundian nomor urut peserta Pilkada dilakukan pada 13 Februari 2018. Seperti diketahui, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, memastikan akan maju sebagai bakal calon gubernur Pilkada Jawa Timur pada 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement