Kamis 23 Nov 2017 23:24 WIB

KPK Sita Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terus mendalami kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyidik KPK, pada Rabu (22/11), melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda.

"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka Rita di Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp 3,6 miliar pada tahun 2013," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Secara intensif, lanjut Febri, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi di luar kota. Pada Kamis (23/11), ada 11 saksi yang diperiksa di aula lantai 3 Polres Kukar terkait kasus ini yang terdiri dari unsur pejabat dan pengurus dari sejumlah perusahaan.

Para saksi itu adalah, PT Alfara Delta Persada, Direktur PT Bahtera Perdana, Direktur PT Bangun Benua Pratama, Dirut PT Bara Kumala Sakti,Direktur PT Beringin Alam Raya, Direktur Utama PT Budi Daya Utama Sejahtera, Direktur Utama PT Cempka Indah Utama. Lalu, Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement