Kamis 23 Nov 2017 20:54 WIB

Gamal Albinsaid Buat Petisi Anti-Iklan Rokok untuk DPR

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Budi Raharjo
Gamal Albinsaid, pendiri asuransi sampah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gamal Albinsaid, pendiri asuransi sampah

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Dokter Muda Indonesia, Gamal Albinsaid, mencoba menyampaikan petisi anti-iklan rokok kepada para anggota DPR RI. Dokter asal Malang ini meminta komisi I DPR tetap konsisten memasukkan aturan Anti Iklan Rokok di RUU Penyiaran.

"Komisi I DPR sempat memasukkan larangan iklan rokok pada RUU itu tapi sayangnya pada tahap harmonisasi di Baleg, Baleg malah mencabutnya," ujar dokter yang sempat bertemu dengan Presiden Putin ini di Malang, Kamis (23/11).

Melihat hal demikian, timbul keinginan Gamal untuk mengajak masyarakat luas melakukan petisi secara dalam jaringan (daring) melalui http://change.org/PetisiStopIklanRokok. Dia berharap setidaknya 10 ribu masyarakat Indonesia mendukungnya dalam menghadapi penayangan iklan rokok yang sudah memberikan dampak negatif bagi generasi bangsa. Suara-suara dukungan ini setidaknya akan menjadi bekal bagi Gamal untuk menyampaikan aspirasinya nanti kepada para wakil rakyat di Jakarta.

Gamal mengungkapkan, alasan dirinya begitu menolak dan memperjuangkan agar iklan rokok dilarang penayangannya di Indonesia. Semua ini dilihatnya berdasarkan penemuan dari berbagai lembaga termasuk dari National Cancer Institute di Amerika Serikat. Lembaga ini menyimpulkan terdapat hubungan kausal antara pemasaran tembakau dengan peningkatan konsumsinya.

Institusi tersebut mengungkapkan, 97 persen anak-anak melihat iklan rokok di televisi. Kemudian 92 persen anak-anak dilaporkan tetap melihat iklan rokok di televisi walaupun ada pembatasan. Selanjutnya, 46,3 persen remaja mengaku mulai merokok terpengaruh oleh iklan rokok.

Selain itu, 50 persen remaja perokok juga telah mengaku merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok. Lalu 29 persen remaja perokok menyalakan rokoknya ketika melihat iklan pada saat tidak merokok. Kemudian 34 persen perilaku merokok pada usia muda disebabkan oleh iklan dan promosi rokok.

"Dan itu tentunya penghapusan larangan iklan rokok pada RUU penyiaran akan mengakibatkan semakin merusaknya kesehatan generasi muda kita," kata dia.

Di sisi lain, Gamal menambahkan, 144 negara di dunia telah menetapkan larangan iklan rokok di media penyiaran. Di kawasan ASEAN pun, hanya negara Indonesia yang dilaporkan belum berani melakukan pelarangan. Dari sini, Gamal mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tak kunjung memberikan pelarangan keras pada iklan rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement