Kamis 23 Nov 2017 20:17 WIB

Polisi Amankan 600 Ribu Ekstasi Jaringan Belanda-Indonesia

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap sindikat jaringan internasional peredaran narkotika Belanda-Indonesia, jenis ekstasi. Sekitar 120 bungkus atau kurang lebih 600.000 butir ekstasi diamankan.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukamto mengatakan penyelidikan terhadap sindikat ini dilakukan kurang lebih selama satu bulan dari informasi masyarakat bahwa akan masuk narkoba lewat jalur udara bandara Soekarno Hatta. Polisi berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai guna membentuk tim gabungan untuk mengawasi masuknya barang haram tersebut.

"Setelah diketahui barang diduga narkotika tiba di bandara Soekarno Hatta, tim langsung melakukan pengawasan terhadap barang itu," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (8/11) lalu. Kata Ari, sekitar pukul 08.00 WIB tim satgas melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap target di perumahan yang beralamat di Villa Mutiara Gading 2, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Bekasi. Dari alamat itu, Polisi pun mengamankan tersangka Dadang Firmanzah (22) dan Waluyo (37).

"Setelah dilaksanakan interogasi kemudian Satgas melakukan penggeledahan di dalam rumah itu, dan didapati 2 kotak besar box kayu yang berada di salah satu ruangan di dalam rumah tersebut," lanjut dia.

Setelah itu, dilakukan pembongkaran terhadap kotak tersebut dan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus. Ekstasi tersebut terdiri dari tiga warna yaitu oranye, hijau, dan pink, dengan berat total 243.20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir.

Dari hasil interogasi, tersangka sindikat jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh napi Andang Anggara alias Aan bin Suntoro (26) yang berada di rutan kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita alias Obes (40) yang berada di LP tingkat I, Gunung Sindur. "Barang bukti narkoba ini direncanakan akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkotika di wilayah Jakarta," tambahnya.

Setelah menangkap Dadang dan Waluyo, sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan Control Delivery (CD). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Randy Yuliansyah (22) di Lotte Mart, Grand Pramuka City, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kavling 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi pun melakukan pengembangan pada Jumat (10/11) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, tim satgas berkoordinasi dengan Lapas tingkat 1 Surakarta, untuk bertemu Sonny Sasmita yang merupakan pengendali Dadang dan Waluyo.

Dari control delivery, Bareskrim dapat mengungkap upaya penyelundupan itu. Narkotika jenis ini dapat dipasarkan dengan harga per butir Rp 500 ribu, sehingga total harganya Rp 300 miliar.  Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement