Selasa 21 Nov 2017 12:55 WIB

Wasekjen: Penunjukan Idrus Harus Dibuktikan Secara Tertulis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hari ini menggelar rapat pleno guna melakukan konsolidasi internal pasca penahanan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Salah satu agenda pembahasan rapat pleno diketahui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengganti sementara posisi Novanto.

Namun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily belum dapat memastikan apakah rapat pleno nantinya menyetujui penunjukan Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum. Hal ini berdasarkan informasi dari Dewan Pakar Partai Golkar bahwa Novanto telah menunjuk Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Plt Ketum.

"Saya tidak mau mendahului hasil keputusan rapat pleno, ya bisa jadi, keputusan untuk menunjuk Pak Idrus, kan harus dibuktikan juga ada atau tidaknya bukti tertulis penunjukan dari ketua," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/11).

Menurutnya, penunjukan Plt Ketua umum juga harus mendapat persetujuan seluruh pengurus DPP Partai Golkar yang hadir dalam rapat pleno. "Tentu itu semua harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pengurus DPP yang hadir di situ," ujarnya.

Namun demikian, ia mengungkap ketimbang Plt Ketum yang di dalam mekanisme AD/ART Partai Golkar tidak tercantum secara eksplisit, lebih baik melakukan tindakan penyelamatan partai Golkar melalui Munaslub.

"Secara eksplisit tidak. Saya tidak menemukan di satu pun pasal-pasal AD/ART tentang penunjukan Plt ketum. Karena biasanya kalau Ketum berhalangan hadir dan kalau berhalangan bersifat tetap, maka dia harus dilaksanakan munaslub," ujarnya.

Ia mengatakan, jika ketua umum berhalangan, maka tugasnya bisa didelegasikan pada Korbid/Sekjen sesuai dengan tugas dan fungsinya dan seusai tata kerja pendelegasian. "Pendelegasiannya disesuaikan, misal soal pilkada diserahkan pada (korbid) pemenang pemilu dan sekjen, pengendalian organisasi sehari-hari bisa ketua harian. Sebetulnya secara mekanisme organisasi dalam AD/ART atau tata kerja soal pendelegasian itu sudah diatur," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement