Selasa 21 Nov 2017 06:37 WIB

KPK Lelang Mobil Mulai Rp 50 Jutaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas KPK mengecek mobil Lexus yang akan dilelang terparkir di halaman Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Petugas KPK mengecek mobil Lexus yang akan dilelang terparkir di halaman Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang seni.

Telepon selular dilelang dalam bentuk paket dan satuan dengan jenis beragam. Harganya mulai dari Rp 41 ribu untuk satu unitnya hingga harga paketan Rp 10 jutaan untuk 18 unit. Kendaraan bermotor yang dilelang harganya mulai dari Rp 50 jutaan hingga Rp 1,2 miliar dengan jenis yang beragam. Jenisnya mulai dari sepeda motor, sedan, hingga SUV.

"Lelang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (24/11).Total barang yang dilelang adalah 12 lukisan, 8 kendaraan bermotor, 20 perhiasan, 8 jam tangan, 1 buah laptop, dan 36 unit handphone," ujar Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan, Leo Manalu, Senin, (20/11).

Leo mengatakan beberapa barang yang akan dilelang merupakan milik dariMuhammad Sanusi, Ojang Sohandi, Edi Santoni dan Safri, Fahri alias Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, Ahmad Fathanah alias Olong dan Yan Anton Ferdian.Obyek yang akan dilelang pun mulai dari kendaraan seperti Jeep Wranggler, Lexus, Mercedez benz, jam tangan, perhiasan, handphone hingga lukisan.

Leo menjelaskan persyaratan lelang adalah memiliki akun yang telah terverifikasi pada websitewww.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Nominal jaminan juga harus sudah diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang yakni Kamis (23/11) besarnya jaminan adalah 3 persen dari harga lelang.

Selain itu, pemenang lelang harus melalukan pelunasan lelang selama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang yaitu:Nomor urut 1 sampai dengan 12 bertempat di rumah Jalan H Saidi I No 23 Cipete Utara, Jakarta Selatan pada hari Selasa dan Rabu (21-22 November) Pukul 10.00-15.00 WIB.

Nomor urut 13, 20-48, 50, 53 dan 54 pada hari Senin (20/11) Pukul 10.00-15.00 Wib, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningan K4, Jakarta Selatan. Nomor urut 14-19, 49, 51 dan 52 pada hari Selasa (21/11) Pukul 10.00-15.00 Wib bertempat di Parkiran Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan.

Peserta Lelang yang telah menyetorkan uang jaminan, diwajibkan melakukan registrasi tanggal 24 November 2017 mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wib bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningan K4, Jakarta Selatan.Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website: www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

"Untuk informasi dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu, Medi Iskandar Zulkarnain dan Hendra Apriansyah di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement