Selasa 30 Jan 2018 19:24 WIB

KPK Serahkan Dua Mobil Sitaan ke Rupbasan Jakut

Mobil sitaan itu diserahkan untuk operasional Rupbasan.

Koordinator Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri (kiri).
Foto: ANTARA FOTO/Bernadeta Victoria
Koordinator Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa dua unit mobil kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara. Mobil sitaan itu diserahkan untuk operasional Rupbasan.

"Saya ucapkan rasa terima kasih kepada KPK yang kali ini memprioritaskan barang hasil rampasan dari Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memperkuat inventaris Rupbasan Jakarta Utara," kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kementerian Hukum dan HAM Wahidin di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Adapun barang yang diserahkan masing-masing satu unit Toyota Hilux Hitam Tahun Pembuatan 2012 dari perkara Syahrul Raja Sempurnajaya senilai Rp149.450.000. Kemudian satu unit Toyota Avanza warna perak Tahun Pembuatan 2011 dari perkata Djoko Susilo senilai Rp59.281.000.

"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat diundang ke mana-mana itu pakai Grab (taksi daring). Saya kira seorang unit setingkat Kepala Rupbasan masih pakai Grab terus tidak layak," kata Wahidin.

Adapun Kepala Rupbasan yang dimaksud adalah Kepala Rupbasan Jakarta Utara yang saat ini dijabat oleh Erwan Prasetyo. "Mudah-mudahan dengan adanya mobil Avanza dan Hilux ini akan lebih memperlancar dan meningkatkan kinerjanya," ucap Wahidin.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyerahan dua unit mobil itu memang sudah sesuai peraturan yang berlaku terkait barang rampasan negara. "Karena sudah disita untuk negara, kalau sudah disita untuk negara dan Rupbasan kan bagian dari negara. Kalau ini bagian dari negara artinya kepada siapa pun yang butuhkan. Prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum bisa TNI, Polri, Kejaksaan, BNPT atau mungkin BNN juga," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putri dalam kesempatan yang sama menjelaskan penyerahan dua unit mobil itu sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Ada Permenkeu yang mengatur tentang itu. Sebenarnya sama yah ini bagian dari upaya pemulihan aset yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tetapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan. Hari ini kita sama-sama melihat bahwa ini dimanfaatkan oleh Kemenkumham," ujar Irene.

Selain itu, kata Irene, KPK juga akan menghibahkan beberapa rampasan negara lainnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Kota, dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Prinsipnya itu, jadi berdasarkan Permenkeu diperbolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," ucap Irene.

Untuk diketahui, mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya merupakan terpidana kasus pemerasan, gratifikasi, suap, dan pencucian uang.

Sementara itu, Djoko Susilo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator kendaraan untuk layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement