Jumat 20 Oct 2017 07:22 WIB

KPK akan Lelang Kembali Aset Korupsi Simulator SIM

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dua aset milik bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto yang dilelang KPK belum terjual. Dua aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Simulator SIM itu masih sepi peminat.

"Sampai kemarin malam belum ada peminat yang mengajukan diri dalam proses lelang tersebut," kata Febri, Kamis (19/10).

Diketahui, lelang dua aset tersebut sudah resmi dibuka sejak Selasa (17/10) lalu. Menurut Febri, KPKakan kembali berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mengatur ulang waktu pelelangan dia aset tersebut.

"Nanti akan dibahas kembali bersama DJKN terkait dengan pelelangan ulang. Jadi waktunya harus dicari lagi nanti," ujar Febri.

Adapun, obyek yang dilelang adalah tanah dan bangunan di Kelapa Gading Jakarta Utara luas 153 meter persegi dengan harga limit Rp 17.368.000.000 (uang jaminan lelang Rp 3,48 miliar). Kemudian, tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur luas 162 meter persegi dengan harga limit Rp 1.797.600.000 (uang jaminan Rp 360 juta).

Budi Susanto divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar oleh Pengadilan Tipikor. Kasus yang menjerat Budi bermula dari pembelian simulator SIM sepeda motor dan mobil oleh Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit.

Padahal, simulator SIM sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan milik Bambang, seharga Rp 42,8 juta per unit. Untuk harga simulator mobil, diketahui Budi menjual kepada Ditlantas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement