Jumat 25 Aug 2017 10:55 WIB

Mobil Sitaan KPK Ditilang Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Mobil sitaan KPK - Ilustrasi ( Republika/ Tahta Aidilla)
Mobil sitaan KPK - Ilustrasi ( Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, polisi lalu lintas tengah giat melakukan penindakan pajak kendaraan bermotor dalam bentuk penilangan di jalan raya maupun mendatangi rumah pemilik rumah bersama BPRD untuk menagih pajak. Dalam satu waktu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra bercerita sempat menilang mobil mewah tipe sport bermerek Porsche.

Halim menuturkan, setelah diperiksa, diketahui mobil itu merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu pun ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.

"STNK ada tapi tidak sesuai dengan TNKB dan itu blokiran KPK," ujar Halim, Jumat (25/8).

Halim menerangkan, pelat nomor mobil ini sebenarnya telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pihaknya belum mengetahui penyebab pemblokiran tersebut. "Oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," ujar Halim.

Pengendara mobil Porsche itu, lanjut Halim, diketahui merupakan warga biasa. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. "Nanti kita lihat, (pelaku) tapi itu masyarakat biasa, bukan artis," ujar Halim.

Halim pun mengimbau agar masyarakat termasuk pemilik mobil mewah tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan. Imbauan itu juga kerap dilakukan sosialisasi pada sejumlah komunitas dan asosiasi pemilik kendaraan mewah.

"Kemarin audah sosialisi ke beberapa asosiasi untuk diberikan pengertian selesaikan administrasi semua," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement