Kamis 16 Nov 2017 10:11 WIB

KPK Buru Setnov, Kapolri: Saya tidak Mau Komentar

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kapolti Jenderal Tito Karnavian melantik jabatan baru tiga perwira tinggi Polri bintang tiga di Gedung Rupatama Polri, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolti Jenderal Tito Karnavian melantik jabatan baru tiga perwira tinggi Polri bintang tiga di Gedung Rupatama Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian enggan berkomentar terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan nama Ketua DPR Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri juga belum melakukan koordinasi dengan KPK pascagagalnya lembaga antirasuah itu gagal melakukan penangkapan pada Rabu (15/11) malam.

"Saya enggak mau komen," ucap Tito saat ditanya soal Novanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Sementara Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto juga mengatakan, Polri belum melakukan koordinasi khusus penangkapan Setya Novanto. "Sementara kita back up aja. Jadi belum ada yang lain-lain. jadi KPK dengan urusan hukumnya KPK yang melaksanakannya," kata Rikwanto.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Pada Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11), kediaman Setya Novanto didatangi sejumlah penyidik KPK. Namun, hingga saat ini, Setya Novanto belum juga menunjukan batang hidungnya.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement