Kamis 16 Nov 2017 10:03 WIB

Ketua MPR: Pak Novanto Ikuti Proses Hukum Ya

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua MPR Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan enggan berkomentar banyak mengenai status tersangka sekaligus kabar gagalnya penjemputan paksa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) oleh KPK, Rabu (15/11) malam tadi. Ketua Umum PAN itu hanya meminta Novanto mengikuti proses hukum.

"Jadi sebagai sesama ketua lembaga, nasihat dari seorang teman, saya berharap Pak Novanto ikuti proses hukum, ya," kata Zul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Zul meminta Novanto mengikuti proses dan peraturan pernudnagan yang berlaku. Sebagai warga negara, sudah sepatunya mengikuti proses hukum berlaku.  Menurutnya, terkait apakah Novanto masih bisa menjadi pimpinan DPR dengan status sebagai tersangka, itu menjadi persoalan lain. Yang jelas sekarang, Novanto hanya perlu mengikuti proses hukum.

"Itu soal lain. Itu (proses hukum) saja dulu. Yang saya tekankan sekali lagi, sebagai warga negara, ikuti dan patuhi proses hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomo 19, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam kemarin. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan terhadap Setnov yang menjadi tersangka dalam kasus KTP elektronik.

Namun hingga Kamis subuh, Ketua DPR itu tidak juga kembali ke kediamannya. Sementara Kuasa Hukum Setnov, Fredrick Yunandi mengatakan penyidik KPK tidak menyita dokumen apapun dari rumah kliennya. Penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari rumah Setnov.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement