Kamis 16 Nov 2017 09:45 WIB

KPK Buru Setnov, Polri tak Campuri Urusan Kasus KTP-El

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak akan mencampuri penanganan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun, Polri siap memberikan bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak mencampuri urusan hukum di KPK ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Kendati demikian, Polri siap memberikan asistensi KPK dalam beberapa hal seperti penggeledahan dan operasi tangkap tangan (OTT). "Ya untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaan agar tidak terhambat, ini kita berikan bantuan anggota. Dalam kaitan diminta untuk pengamanan. Masalah urusan hukumnya kita tidak terlibat disitu," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Pada Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11), kediaman Setya Novanto didatangi sejumlah penyidik KPK. Namun, hingga saat ini, Setya Novanto belum diketahui keberadaannya.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement