Kamis 16 Nov 2017 09:26 WIB

Sekretaris Fraksi: Kasus Setnov Jangan Dikaitkan dengan Golkar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar DPR RI meminta agar kasus yang menimpa Setya Novanto tidak dikaitkan dengan Partai Golkar maupun fraksi Parpol berlambang pohong beringin itu. Fraksi Partai Golkar juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Fraksi Partai Golkar DPR RI berpandangan bahwa kasus yang dihadapi Pak Setya Novanto tidak dikaitkan dengan Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Pak Novanto untuk menangani," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/11).

Ia melanjutkan, FPG juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Fraksi Partai Golkar di DPR RI berharap agar peristiwa hukum yang menimpa Pak Novanto agar segera dan secepat mungkin selesai dengan sebaik-baiknya.

"Kami percaya bahwa Pak Setya Novanto akan bersikap koorporatif dan dapat bekerja sama dengan penegak hukum dalam menjalani kasus hukum yang dihadapinya," ujarnya.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar do DPR RI juga tetap menjalankan tugas kenegaraannya dengan baik sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Fraksi Partai Beringin lanjut dia, tetap solid serta menjaga kekompakannya untuk bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

Fraksi Partai Golkar di DPR RI sebagai kepanjangan tangan Partai Golkar juga berharap agar DPP Partai Golkar segera mencari solusi organisatoris terbaik akibat dari permasalahan hukum Ketua umumnya tersebut.

"FPG DPR RI akan menjalankan tugasnya sesuai arahan Partai GOLKAR dan terus menerus melakukan komunikasi secara intensif dengan Partai Golkar," kata Agus.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Pada Rabu (15/11) malam, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dengan membawa surat penangkapan. Namun, Ketua DPR RI itu menghilang dan belum diketahui keberadaannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement